Pages

Bangladeshi Blog

Senin, 27 Juni 2011

Album Ya Robba Makkah - Al Widan Group

Puji Syukur kehadirat ALLah dan Sholawat tercurah teruntuk baginda rosulullah, Telah hadir kembali Album sholawat yang berciri khas Al Banjari, untuk kali ini dari group sholawat Al Wildan dari pondok pesantren Darut tauhid Malang Jawa Timur. Khusus sholawat Albanjari ini kami penulis situs ini tertarik pada lagu "Al Kaunu dan Sholatullah Salamullah".
Namun bukan berarti lainya jelek lho... Insya ALlah bagus semua, terlebih buat anak/remaja yang belajar rebana. Berikut ini Daftar lagu dan Link download sholawatnya :
01. Al Wildan Group - Ya Robba Makkah.mp3
02. Al Wildan Group - Al Kaunu Adho'a.mp3
03. Al Wildan Group - Mamaddah.mp3
04. Wildan Group - Allahumma Sholli.mp3
05. Wildan Group - Sholawatul Badr.mp3
06. Wildan Group - Allah Biha.mp3
07. Wildan Group - Hubbun Nabi.mp3
08. Wildan Group - Sholatullah Salamullah.mp3
09. Wildan Group - Muhammadun Basyarun.mp3
10. Wildan Group - Sa'altullahi Barina.mp3

Demikian Sedikit Informasi dari album sholawat al banjari dari AL Wildan Group ini. Semoga bermanfaat.

Jumat, 24 Juni 2011

Album Live Concert 2 - Al Madaniyah Group

Alhamdulillah, Album sholawat live concert dari Al Madaniyah telah hadir lagi. Album ini lebih bercorak sholawat dari gambus berbeda dengan album-album al madaniyah sebelumnya. Group sholawat ini berasal dari pekalongan- jawa tengah dan telah mengeluarkan hampir puluhan album sholawat.
Khusus lagu yang menjadi favorite administrator situs ini adalah Narbudak. Tentu ini berbeda dengan pecinta lagu gambus lainnya kan?? berikut daftar lagu dan link downloadnya:
01. Al Madaniyah Concert 2 - Berdzikirlah.mp3
02. Al Madaniyah Concert 2 - Allah Talaathof.mp3
03. Al Madaniyah Concert 2 - Hamba.mp3
04. Al Madaniyah Concert 2 - Narbudak.mp3
05. Al Madaniyah Concert 2 - Habibi Rohmani.mp3
06. Al Madaniyah Concert 2 - Ashbahtana.mp3
07. Al Madaniyah Concert 2 - Yalmuhibbin.mp3
08. Al Madaniyah Concert 2 - Ati Ghalbi.mp3

Demikian Sedikit informasi mengenai album sholawat gambus ini. semoga bermanfaat.

Rabu, 22 Juni 2011

Album Impianku - Al Maqoshida


Album Sholawat Impianku ini berasal dari salah satu pondok pesantren Ihyaul Ulum Gilang melalui group sholawatnya "AL MAQOSHIDA". yang beralamat
jl. KH.Mukhlas Barat Rt.07/02 Kalanganyar Sedati, Sidoarjo, Indonesia 61253. kata mutiara yang terkenal dari pesantren ini "goresan tinta diatas kertas kuning dinilai lebih berat pahalanya daripada 1000 orang mati syahid". Sholawat yang dipersembahkan ini merupakan bercorak Sholawat modern. dengan lalu terbaik menurut penulis situs ini adalah ilaika ataitu dan mawaidul khoir.
Untuk lebih lengkapnya download aja keseluruhan, karna bagus semua. berikut daftar lagu dan link downloadnya.
01. Al Maqoshida - Maqoshidana.mp3
02. Al Maqoshida - Qolbi Abharo.mp3
03. Al Maqoshida - Ilaika Ataitu.mp3
04. Al Maqoshida - Ya Aiyuhal Ikhwani.mp3
05. Al Maqoshida - Widadukum.mp3
06. Al Maqoshida - Kulama Nadit.mp3
07. Al Maqoshida - Mawaidul Khoir.mp3
08. Al Maqoshida - Thola'al Badru.mp3

demikian sedikit informasi ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Allahumma Sholli Alaa Muhammad wa alaihi.

Sabtu, 18 Juni 2011

QUNUT di Shalat Subuh (fiqih cabang)

Masalah Qunut pada sholat shubuh termasuk persoalan-persoalan fiqih cabang yang tidak sepatutnya menjadikan kaum muslim terpecah belah dan saling bermusuhan karenanya. Dalam menjelaskan masalah ini, para ahli fiqih berbeda pendapat tentangnya.

Para ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki Sunnah. Sementara, para ulama madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali berpendapat tidak ada qunut pada shalat subuh.

Imam Nawawi berkata, “Kketahuilah bahwa qunut pada shalat subuh itu disyariatkan menurut madzhab kami. Hukumnya sunnah muakkad, karena hadis yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik Ra,

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah Saw senantiasa melakukan qunut pada shalat subuh sampai Beliau meninggalkan dunia”
(HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. III, hal 162; Abdurrazaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. III, hlm. 110; Daraquthni, Sunan Daruquthni, vol. II, hlm. 39; dan disebutkan oleh Al-Haitsani di dalam Majma’ Al-Zawaid, vol. II, hlm. 139; serta Hakim di dalam Al-arba’in, dan dia berkata, “Hadits shahih; para periwatnya seluruhnya adalah orang-orang yang tsiqah.”)

Mereka berkata seandainya meninggalkannya, shalatnya tidak batal. Akan tetapi, ia harus melakukan sujud sahwi, baik ia meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa.”

Berkenaan dengan hukum qunut shalat subuh, banyak perkataan-perkataan dan bentuk-bentuk qunut yang dikutip dari sebagian sahabat dan kalangan tabi’in. Di antaranya adalah pendapat Ali bin Ziyad uang menyatakan wajib melakukan qunut pada shalat subuh. Jadi apabila dia meninggalkannya, shalatnya batal.
Dan boleh dilakukan sebelum ruku’ atau sesudahnya pada roka’at kedua. Akan tetapi, yang disunnahkan dan lebih utama adalah melakukannya sebelum ruku’ setelah selesai membaca ayat, tanpa bertakbir sebelumnya. Hal itu, karena padanya terkandung unsur toleransi kepada orang yang masbuq. Tidak dibedakan antaranya dengan dua rukun shalat (yang ditandai dengan takbir). Dan qunut telah menjadi ketetapan yang diamalkan pada zaman Umar Ra dengan kehadiran para sahabat.

Qadhi Abdul Wahhab al-Baghdadi berkata, “Diriwayatkan dari Abu Raja Al-Atharidi bahwa dia berkata, “Pada awalnya qunut itu dilakukan setelah ruku’. Lalu Umar menjadikannya sebelum ruku’ agar orang yang mengejar shalat (jama’ah) bisa mendapatnkannya. Dan diriwayatkan bahwa golongan Muhajirin dan Anshar meminta hal itu kepada Utsman. Dia pun menjadikannya sebelum ruku’ karena didalam hal itu terdapat faidah yang tidak didapatkan apabila dilakukan sesudahnya, yaitu yang tidak didapatkan apabila dilakukan sesudahnya, yaitu posisi berdiri yang lama sehingga orang yang terlambat datang bisa mendapatkan raka’at. Maka sebelum ruku’ lebih utama dengan alasan itu, terlebih lagi pada shalat subuh.

Menjadi rajih dan kuat pendapat Madzhab Syafi’i mengenai qunut karena kuatnya dalil-dalil mereka sebagai berikut:

• Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari ruku’ pada saat shalat subuh di raka’at yang kedua, beliau pun berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, tunjukilah aku di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk....(hingga akhir).” Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan ungkapan, “Maka, bagi-Mu pujian atas apa yang Engkau tetapkan.” Dan, Thabrani menambahkan, “Dan tidak mulia orang yang menentang-Mu.”
HR. Hakim, Al-Mustadrak, vol. IV, hlm. 298; Baihaqi, Al-Sunan Ash-Shugra vol. I, hlm. 276; Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, vol. VII, hlm. 232; dan disebutkan oleh Ash-Sha’ani, Subul Al-Salam, vol. I, hlm. 186-187

• Hadits Anas bin Kalik Ra bahwa, “Rasulullah Saw senantiasa melakukan qunut pada sahalat subuh sampai beliau meninggalkan dunia.” ¹ Dan Annas ditanya, “Apakah Rasulullah Saw melakukan qunut pada shalat subuh?” Dia menjawab, “Benar.” Ditanyakan lagi kepadanya, “Apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku’?” Dia menjawab, “Setelah ruku’.” ²... Lihat Selengkapnya
¹ HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. III, hlm. 162; Abdurrazzaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. III, hlm. 110; Daraquthni, Sunan Daraquthni, vol. II, hlm. 39; dan disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid vol. II, hlm. 139; serta Hakim di dalam Al-Arba’in, dan dia berkata, “Hadits Shahih; para periwayatnya seluruhnya adalah orang-orang yang Tsiqah.”
² HR. Muslim, Shahih Muslim, vol. !, hlm. 486; dan Abu Daud, Sunan Abu Daud, vol. II, hlm. 68

• Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra; dia berkata: “Demi Allah, aku adalah orang yang paling dekat diantara kalian dalam shalat dengan Rasulullah Saw”. Dan Abu Hurairah melakukan qunut pada raka’at terakhir shalat subuh setelah dia mengucapkan sami‘allahu liman hamidah, berdoa bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, dan melaknat orang-orang kafir.
HR. Baihaqi, As-Sunan Ash-Shugra, vol. I, hlm. 277, cet. Maktabah Al-Dar

• Dari Abdullah bin Abbas Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw mengajarkan kepada kami doa yang kami panjatkan didalam qunut pada shalat subuh:
“Ya Allah berilah petunjuk kepada kami di dalam golongan orang yang Engkau berikan petunjuk; sehatkan kami dalam kelompok orang yang Engkau beri kesehatan; peliharalah kami dalam golongan orang yang Engkau pelihara; limpahkan berkah bagi kami pada apa yang Engkau berikan; dan lindungilah kami pada apa yang Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu; tidak menjadi hina orang yang membela-Mu; Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”
HR. Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, vol. II, hlm. 210, cet. Maktabah Al-Baz

• Dan pada hadits, “Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari raka’at yang kedua, Beliau pun mengangkat kedua tangan dan berdoa dengan do’a ini: Ya Allah, tunjukilah aku di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Didalam riwayat lain, “Bahwa apabila Beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ pada shalat subuh di raka’at yang terakhir, Beliau melakukan qunut.”
Imam Syuyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, vol. I, hlm. 157, cet. Thair al-Ilmi. Syaikh al-Albani berkata, “Hadits shahih.” Lihat, Al-Albani, Shahih al-Jami’, 4730.

Adapun lafaz doa qunut, maka yang dipilih adalah apa yang diriwayatkan dari Hasan bin Ali Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku ucapkan pada shalat witir,

“Allahummah dina fiman hadait, Wa afina fiman afait, Wa tawal lana fiman tawal lait, Wawaba riklana fi ma a’tait, Waqina syar rama qadait, innaka taqdi wala yukda alaik, inna hu laa yazillu man walait, Taba rakta rabbana wata alait.”

“Ya Allah berilah petunjuk kepada kami di dalam golongan orang yang Engkau berikan petunjuk; sehatkan kami dalam kelompok orang yang Engkau beri kesehatan; peliharalah kami dalam golongan orang yang Engkau pelihara; limpahkan berkah bagi kami pada apa yang Engkau berikan; dan lindungilah kami pada apa yang Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu; tidak menjadi hina orang yang membela-Mu; Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”...
Para ulama menambahkan padanya,
“Wala yaizzu man adait”,
“Dan tidak mulai orang-orang yang menentang-Mu,”
Serta:
“Falakal hamdu ala maa qadait astaghfirka wa atuubu ilaik”
“Maka, bagi-Mu pujian atas apa yang Engkau tetapkan; aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.
Sebelum :
“Taba rakta rabbana wata alait.”
“Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”

Dalam Raudlah Ath-Thalibin, Imam Nawawi berkata, ”Para sahabat kami (ulama madzhab) berkata, “Tidak mengapa dengan tambahan ini.” Abu Hamid, al-Bandaniji, dan lain-lain berkata dalam Nihayat Al-Muhtaj, vol. I, hlm. 503 mengatakan, “Sunnah.”. Dan disunnahkan agar dia mengucapkan setelah doa tersebut, “ Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, serta salam sejahtera”. Dan itu menurut pendapat yang shahih dan Masyhur.

Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan, bahwa pendapat Madzhab Syafi’i kuat dan rajih, yaitu qunut di dalam shalat subuh itu sunnah; disunnahkan bagi orang yang meninggalkannya agar melakukan sujud sahwi untuk menggantikannya. Akan tetapi, tidak batal shalat dengan meninggalkannya. Dan Allah Swt Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.

(dikutip dari: Al-Bayan Al-Qawim li Tashih Ba’dhi Al-Mufahim, Syekh Ali Jumu’ah, Mufti Mesir)

Rabu, 15 Juni 2011

Pendapat Para Imam Mengenai Sampainya Pahala Bacaan Qur’an Kepada Mayyit

Syarah Shohih Muslim lil Imam Nawawi, penjelasan hadits no 1672
وحدثنا محمد بن عبد الله بن نمير حدثنا محمد بن بشر حدثنا هشام عن أبيه عن عائشة أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يارسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص و أظنها لو تكلمت تصدقت افلها أجر إن تصدقت عنها؟ قال : نعم .
قال النواوي : وفى هذالحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو على كذالك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء و قضاء الدين الواردة فى الجميع و يصح الحج عن الميت اذا كان حج الاسلام و كذا اذا وصى بحج التطوع على الاصح عندنا و اختلف العلماء فى الصوم اذا مات وعليه صوم فالراجح جوازه عنه للاحاديث الصحيحة فيه و المشهور فى مذهبنا أن قراءة القرأن لا يصله ثوابها و قال جماعة من أصحابنا يصله ثوابها وبه قال أحمد بن حنبل و أما الصلاة وسائر الطاعات فلا تصله عندنا ولا عند الجمهور وقال أحمد يصله ثواب الجميع كالحج

dari A’isyah, bahwasanya ada seorang lelaki mendatangi Nabi S.A.W dan berkata, Ya Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah mati, dan dia tidak memberikan wasiyat, dan aku menyangkanya, apabila dia berbicara dia akan bersedekah, apakah dia akan mendapakat pahala bila aku bersedekah atasnya? Nabi menjawab : Na’am (iya).

Syarah haditsnya : Imam Nawawi berkata : dan di dalam hadits ini, bahwasanya bersedekah atas nama mayit ini bisa memberi manfaat kepada mayit dan pahala sedekahnya bisa sampai padanya, dan demikianlah sesuai dengan kesepakatan para ulama, dan juga ulama bersepakat atas sampainya doa, membayar hutang yang telah terwarid di dalam kesemuanya. Dan sah juga menghajikan haji atas mayit apabila hajinya itu haji islam dan begitu juga sah apabila mayit mewasiyatkan agar dihajikan dengan haji sunnah, ini menurut pendapat yang lebih shah menurut kami. Dan ulama berbeda pendapat di dalam masalah puasa, apabila seseorang mati dan dia masih mempunyai tanggungan puasa, maka pendapat yang rojih (unggul) itu bolehnya berpuasa atas nama mayit karena adanya hadits-hadits yang shohih, dan yang masyhub di madzhab kami bahwa bacaan alquran tidak sampai pahalanya kepada mayit, dan berkata sekelompok ashab kami bahwa pahala bacaan alquran bisa sampai kepada mayit, dan dengan pendapat sampainya pahala bacaan alquran, imam Ahmad bin Hanbal telah berpendapat. Adapun sholat dan semua bentuk amal keta’atan maka menurut pendapat kami dan pendapat jumhur ulama pahalanya tidak sampai kepada mayyit, dan imam Ahmad berkata, pahala semua bentuk keta’atan bisa sampai kepada mayyit sebagaimana pahala haji.

Hujjah 2
قال شيخ الاسلام الامام زكريا الانصاري : إن مشهور المذهب أي في تلاوة القرأن محمول على ما إذا قرأ لابحضرة الميت ولم ينو الثواب له أو نواه ولم يدع (حكم الشر يعة الاسلامية في مأتم الاربعين ص ٤٣)

syaikhul islam Imam Zakariya Al Anshori : Sesungguhnya pendapat masyhur madzhab (Asyafi’i) di dalam masalah bacan alqur’an itu di kondisikan apabila membacanya itu tidak di hadapan mayit (kuburnya) dan tidak niat memberikan pahala bacaan alquran itu kepada mayit atau berniat memberikan pahala bacaan tetapi tidak mendoakan (Hukmussyari’ah al islamiyyah fi ma’tamil arba’in hal 43).
والقول المذكور مبني على عمل الامام الشافعي فإنه كان يزور قبر الامام الليث بن سعد ثم يتلو الاذكار والقران الكريم : وقد تواتر أن الشافعي زار الليث بن سعد و أثنى وقرأ عنده ختمة و قال أرجو أن تدوم فكان الامر كذالك (الذخيرة الثمنية ص ٦٤

perkataan tersebut (Pendapatnya Imam Zakaria Al Anshori, itu di dasarkan atas perilaku Imam Syafi’i, bahwasanya Imam Syafi’i menziarahi Makam Imam Allayts bin Sa’ad kemudian melantunkan dzikir-dzikir dan Alqur’an, dan sungguh telah berkali-kali, bahwasanya Imam Syafii menziarahi Allayts bin Sa’ad, memujinya dan membaca (alquran) dengan sekali khataman, dan beliau berkata : Aku berharap ini di langgengkan, dan perkara itu demikian adanya (adzakhiroh atsamaniyyah hal 64)
وفى مناسبة أخرى قال الامام الشافعي : ويستحب أن يقرأ عنده شيئ من القرأن ، وإن ختموا القرأن كله كان حسنا (دليل الفالحين ج ٦ ص ١� ٣)

di kesempatan lain, Imam Syafi’i berkata : dan di anjurkan di sisinya (qubur) di bacakan bacaan dari Alquran, maka apabila mereka mengkhatamkan alquran semuanya maka hal itu lebih bagus (dalilul falihin juz 6 hal 103)

Hujjah 3
قال الامام النواوي : فالاختيار أن يقول القارئ بعد فرغه : اللهم اوصل ثواب ماقرأته إلى فلان (الأذكار ص ١٥٦)

berkata Imam Annawawi : Maka pendapat yang di pilih, orang yang membaca Alquran setelah selesai membacanya dia berdoa : Ya Allah sampaikanlah pahala dari apa-apa yang ku baca kepada si fulan (Al Adzkar hal 156)
tambahan : قال الشوكاني : وقال في شرح الكنز إن الأنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة كان او صوما او حجا او صدقة اوقرأة قرأن او غير ذلك من جميع أنواع البر،ويصل ذلك إلى الميت و ينفعه عند أهل السنة
. نيل الاوطار ٤/١٤٢

Imam Asyaukani berkata menuqil dari Syrah kitab alkanzu : bahwasanya manusia itu bisa menjadikan pahala amalnya itu untuk orang lain, baik berupa sholat, puasa, haji, sodakoh atau bacaan alqur’an atau selain dari itu semua yang berupa berbagai macam amal kebaikan, dan pahalanya itu semua bisa sampai kepada mayit dan bisa bermanfaat bagi mayit, demikian ini menurut ahlissunnah (naylul author juz 4 hal 142)

berbagai riwayat diatas, baik dari Imam Ahmad bin Hanbal maupun Imam Syafi’i membuktikan bahwasanya qiro’ah bacaan alquran untuk mayyit bukanlah amal yang sia-sia, dan begitulah pendapat Ahlissunnah, lalu masih pantas mengaku ahlissunnah kah orang-orang yang mengingkarinya?



Senin, 06 Juni 2011

KALAM (panji Jama'ah)

Konsep Aqidah yang di anut adalah sebuah tolak ukur akan lurusnya keAgamaan seseorang, karena Aqidah adalah dasar dan pondasi Agama itu sendiri, Maka Aqidah adalah awwal ilmu yg wajib di ketahui sebelum ilmu2 yg lain.

Imam Abu Hanifa menyebut Ilmu Tauhid/ Aqidah ini dg Alfiqhu Al Akbar (fikih besar). Setelah dasar Ilmu ini terpegang erat, barulah mempelajari Ilmu lain. Yg demikian ini adalah metode yg di tempuh oleh Para Salaf kita dalam mendalami Agama. Dan Tradisi semacam ini sudah semenjak Para Sahabat Rosul saw. Sebagaimana yg telah di ceritakan ‘Abdullah bin ‘Umar dn Jundub ra: “Kami -selagi remaja saat mendekati baligh- bersama Rasulullah mempelajari

iman (tauhid) dan belum mepelajari al-Qur’an. Kemudian kami mempelajari al-Qur’an maka bertambahlah keimanan kami”. (H.R. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Hafidz al-Bushiri).
عليكم بالسواد لأعظم
Wajib atas kalian berada dalam Golongan Mayoritas. Hadist ini sangat masyhur di kalangan Ummat Islam, lalu apa yg di maksud Asswadul a’dlom adalah sebagaimana yg terdapat di berbagai Kitab adalah : ماكان عليه أكثر المسلمين وجماهير العلماء ِِِ Apa yg telah menjadi pilihan kebanyakan Muslimin, dan yg telah menjadi kesepakatan Para Tokohnya.


Kesepakatan Para Tokoh itu menjadi tolak ukur akan kebenaran sesuatu, Jika Para Ahli Ilmu telah menetapkan kebenarannya, tentu hal itu lebih bisa di percaya, karena tentu , penetapan atas sesuatu itu melalui tahapan dan metode yg bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya. Dan tidak mungkin secara teori kecermatan 1 orang saja mampu menyaingi ketelitian 10 orang.

Dan terbukti Para Tokoh kita Adalah Penganut dan Pendukung konsep Aqidah 50 shifat. Di itu merata di bidang ketokohannya masing2.
Para tokoh di bidang Aqidah antara lain:
Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari, pengarang kitab Al-Luma’ dan Maqolat Islamiyyin
Imam Al-Baqillani (405H)
Abu Ishaq Al-Isfarayini (418 H)
Imam Ishaq As-Syirazi (476 H)
Imam Al-Juwaini
Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini (478 H), pengarang kitab An-Nizomiyah
Imam Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali r.a. pengarang kitab Al-Iqtisod fi Al-I’tiqod (505 H)
Imam Ibn ‘Asakir (576 H), pengarang kitab tabiyiin Kazb Al-Muftari
Imam As-Syahristani (548 H)
Imam Fakhruddin Ar-Razi pengarang kitab Asas At-Taqdis (606 H)
Imam Al-Allamah Al-Amadi (631 H)
Imam Al-Iji (756 H)
Imam Sa’ad At-Taftazani (793 H) pengarang kitab syarh Al-Maqosid
Imam As-Syarif Al-Jurjani (816 H)
Imam Abu Mansur At-Tamimi
Imam Nas Al-Maqdisi
Imam Al-Farawi
Imam Abu Al-Walid Al-Baji
Imam Al-Bahili
Imam Sultonul Ulama’ Izz ibn Abdis Salam
Imam HibbatulLah Al-Makki
Imam Al-Baijuri
Di bidang Tafsir : Imam Al-Mufassir Al-Allamah Al-Qurtubi r.a.
Imam Al-Mufassir Ibn Kathir (rujuk buku tobaqot As-Syafi’iyyah Al- Kubra 10/200 karangan Imam As-Subki, Ad-Durar Al-Kamin 1/85 karangan Ibn Hajar dan sebagainya)
Imam Al-Mufassir Ibn ‘Athiyyah Al-Andalusi r.a., pengarang kitab tafsir Al-Muharrar Al-Wajiz
Imam Al-Mufassir Abu Hayyan Al-Andalusi r.a., pengarang kitab Al-Bahr Al-Muhith.
Imam Al-Mufassir Fakhruddin Ar-Razi r.a., pengarang kitab tafsir mafatih Al-Ghaib
Imam Al-Mufassir Al-Hafiz Al-Buhgowi, pengarang kitab tafsir Al-Bughowi dan kitab Syarh As-Sunnah.
Imam Al-Mufassir Abu Al-Laith As-Samarqandi r.a., pengarang kitab tafsir Bahr Al-Ulum, kitab bustanul Arifin dan tanbih Al-Ghafilin.
Imam Al-Mufassir Abu Al-Hasan Ali An-Naisaburi pengarang kitab asbab An-Nuzul.
Imam Al-Mufassir Abu At-Thana’ Syihabuddin Al-Alusi Al-Husaini Al-Hasani r.a.
Imam Al-Mufassir At-Thamin Al-Halabi r.a., pengarang kitab tafsir Ad-Durr Al-Mashun.
Imam Al-Mufassir Al-Hafiz Jalaluddin As-Suyuti r.a., pengarang kitab tafsir Ad-Durr Al-Manthur.
Al-Imam Al-Khotib As-Syirbini r.a., pengarang kitab tafsir As-Siraj Al-Munir.
Imam Al-Allamah At-Thohir bin Asyur, pengarang kitab At-Tahrir wa At-Tanwir
Imam Az-Zarkasyi
Imam Mutawalli As-Sya’rawi r.a.

Imam Al-Hafidz Abu Al-Hasan Ad-Darqutni r.a.
Imam Al-Hafidz Abu Nu’aim Al-Ashbahani r.a., pengarang kitab hilyatul Auliya’
Imam Al-Hafidz Al-Hakim An-Naisaburi, pengarang kitab Mustadrak
Imam Al-Hafidz Ibn Hibban, pengarang kitab At-Thiqat
Imam Al-Hafidz Abu Sa’id Ibn As-Sam’ani r.a., pengarang kitab Al-Inshof
Imam Al-Hafidz Abu Bakr Al-Baihaqi r.a., pengarang kitab-kitab hadith dan kitab Al-Asma’ wa As-Sifat.
Imam Al-Khatib Al-Baghdadi
Imam Al-Hafidz Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi r.a., pengarang kitab syarh sahih muslim dan banyak lagi.
Syaikhul Islam Imam Al-Hafidz Abu Amr bin As-Solah
Imam Al-Hafidz Ibn Daqiq Al-‘Aid
Imam Al-Hafidz Ibn Abi Jamrah Al-Andalusi, musnid Ahlul Maghrib
Imam Al-Hafidz Al-Karmani, pengarang syarah sahih Al-Bukhari
Imam Al-Hafidz Al-Mundziri, pengarang At-Targhib wa At-Taqrib
Imam Al-Hafidz Al-Abi, pensyarah sahih Muslim
Imam Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, pengarang fahtul Bari dan sebagainya.
Imam Al-Hafiz As-Sakhowi r.a.
Imam Al-Qostollani r.a. pengarang Irsyad As-Sariy
Imam Al-Hafidz Al-Munawi r.a..
Imam Al-Hafidz Ad-Dimyathi r.a.
Syaikh Al-Hafidz Waliyullah Al-Dahlawi r.a.
Syaikh Abu Al-Mahasin Al-Qouquji
Syaikh Al-Hafidz Ahmad As-Siddiq Al-Ghumari r.a..
Syaikh Al-Musnid Muhammad Al-Hafiz At-Tijani.
Syaikh Musnid Ad-Dunya,
Syaikh Muhammad Yasiin Al-Fadani.
Syaikh Al-Musnid Abbas Al-Maliki
Para Tokoh di bidang Sejarah:
Imam Qadhi ‘Iyad, pengarang kitab As-Syifa fi syama’il wa ahwal Al-Mustofa
Imam As-Suhaili r.a., pengarang kitab Ar-Raudh Al-Unf
Syaikh Ibn Khaldun
Imam Ibn Athir r.a.
Imam As-Solihi Ad-Dimasqi, pengarang kitab Subulul Huda wa Ar-Rosyad
Sheikh Yusuf An-Nabhani r.a..

Menurut Imam Tajuddin As-Subki, mayoritas ulama’ mazdhab As-Syafi’i, Malikiyah, Hanafiyah dan Sebagian ulama’ Hanabilah bermazhab Al-Asy’ari. Demikian diriwayatkan oleh Imam ‘Izzuddin bin Abdil-Salam yang juga diakui oleh Imam Abu Amr ibn Hajib dan Jamaluddin Al-Husairi. (At-Tobaqot 3/365)
Antara lain:
Imam Tajuddin As-Subki, pengarang kitab Al-Saif Al-Saqil
Imam Syaikhul Islam Zakaria Al-Ansori r.a..
Imam Al-Rofi’ie Al-Syafi’
Imam Ibn ‘Abidin
Imam Ibn Hajib.
Imam Al-Habib Abdullah bin ‘Alawi Al-Haddad r.a.
Imam ‘Alauddin Al-Bukhari
Imam Al-Baidhowi r.a.
Imam Az-Zabidi r.a.
Imam Al-Qorofi r.a.
Mufti Makkah Sheikh Ahmad Zaini Dahlan As-Syafi’
Para Tokoh Ilmu Qiroat:
Imam Al-Qari’ Ibn Jazairi ra
Imam As-Syatibi r.a.
Para Pahlawan Revolusi:
Sultan Solahuddin Al-Ayubi
Sultan Muhammad Al-Fatih


Jari Telunjuk saat Sholat

Kapan Waktu yang tepat mengangkat Jari Telunjuk saat Sholat?
Pernah suatu ketika saya jumpai orang sholat ketika dalam tasyahhud, dia mengangkat Jari Telunjuknya persis bersamaan pada awal bacaan tahiyat (Attahiyyatul.... dst) , persis ketika baru saja duduk tasyahhud, atau mungkin dia sudah mengangkat Jari Telunjuk sebelum membaca tahiyyat.

Sebenarnya Kapan waktu yang tepat untuk mengangkat Jari Telunjuk ketika Sholat? berikut ini akan dijelaskan:

Dalam shohih Muslim II:890 meriwayatkan hadits dari Jabir ra. menyebutkan bahwa “Rasulallah saw., bersabda seraya (berisyarat) dengan jari telunjuknya. Beliau mengangkatnya ke langit dan melemparkan (mengisyaratkan kebawah) ke manusia, ‘Allahumma isyhad, Allahumma isyhad (ya Allah saksikanlah)’. Beliau mengucapkannya tiga kali”.


Telunjuk disebut juga syahid (saksi), sebab jika manusia mengucapkan syahadat, dia berisyarat dengan telunjuk tersebut. Nabi saw. sendiri jika mengatakan “Asyhadu” atau “Allahumma isyhad” (suka) berisyarat dengan telunjuknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Darimi I:314-315 dan Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat As-Sunnah wal Al-Atsar III:51, hadits shohih.

Dalam sunan Baihaqi II:133 disebutkan: “Rasulallah saw. melakukan itu ketika men-tauhid-kan Tuhannya yang Mahamulia dan Mahaluhur”, yakni ketika menetapkan tauhid dengan kata-kata illallah (hanya Allah) dalam syahadat. Dalam riwayat lain, Imam Baihaqi II:133 dengan sanad yang sama dari Khilaf bin Ima’ bin Ruhdhah Al-Ghiffari dengan redaksi, “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. hanya menghendaki dengan (isyarat) itu adalah (ke) tauhidan (Meng-Esa-kan Allah swt.)”, sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam kalimat syahadat itu. Al-Hafidh Al-Haitsami mengatakan dalam Mujma’ Al-Zawaid II:140, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar…”.

Hal ini juga didasarkan kepada hadits Abdullah bin Umar ra.; “Dan (beliau saw.) mengangkat jari tangan kanannya yang dekat ke ibu jari lalu berdo’a”. (HR.Imam Muslim dan Imam Baihaqi II:130, serta perawi lainnya). Do’a yang dimaksud hadits tersebut ialah membaca sholawat kepada Nabi saw. dan do’a-do’a lainnya sebelum mengucapkan salam.

Imam Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah III:177 mengatakan “Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan) kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai) mengisyarat- kannya pada kata illallah….”.

Berdasarkan hadits-hadits shohih tersebut, disimpulkan bahwa waktu untuk mengangkat dan mengisyaratkan (jari) telunjuk, yaitu ketika mengucapkan kalimat syahadat yakni Asyhadu an laa ilaaha illallah dan tidak menurunkannya sampai mengucapkan salam. Para ulama telah melakukan ijtihad dimana tempat yang tepat untuk mengangkat telunjuk pada kalimat syahadat itu. Apakah sejak dimulainya tasyahhud atau ditengah-tengahnya karena di dalam hadits-hadits tersebut tidak ditentukan tempatnya yang tepat.

Menurut madzhab Syafi’i, bahwa tempat mengangkat telunjuk itu sebaiknya apabila telah sampai pada hamzah illallah, sebagaimana yang tersebut dalam kitab Zubad karangan Ibnu Ruslan: “Ketika sampai pada illallah, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mentauhidkan zat yang engkau sembah”.

Menurut madzhab Hanafi, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah diketika Laa ilaaha dan meletak kan telunjuk diketika illallah. Menurut pendapat ini, mengangkat telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penafian uluhiyyah (ketuhanan) dari yang selain Allah, sedangkan ketika meletakkan telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penetapan uluhiyyah hanya untuk Allah semata.

Menurut madzhab Hanbali, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah disetiap menyebut lafdhul jalalah pada tasyahhud dan do’a sesudah tasyahhud.

wallahua'lam bisshowab